BRMP Jakarta Menuju Pengelolaan Keuangan Negara Yang Transparan dan Akuntabel
Jakarta -- (30/7/2025), BRMP Jakarta secara daring mengikuti Sosialisasi Tindak Lanjut Rencana Aksi SPI-KPK Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian. Materi sosialisasi meliputi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: Per-5/PB/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/ Lembaga dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait update formula pada perhitungan nilai IKPA Tahun 2025.
Selain itu, disosialisasikan juga materi terkait Evaluasi dan Pelaporan SPI KPK 2024 dan Sosialisasi SPI KPK Tahun 2025 yang disampaikan oleh Sekretariat BRMP; Materi Prosedur dan Mekanisme Penggunaan Fasilitas Kantor, Perjalanan Dinas, Pengajuan SPP dan SPM, Permintaan dan Penerimaan Barang dan Jasa oleh Biro Umum dan Pengadaan; dan Implementasi Permentan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Lingkup Kementerian Pertanian oleh Inspektorat Jenderal IV Kementerian Pertanian.
Diharapkan seluruh satker dapat meningkatkan kinerja dalam mendukung pelaksanaan anggaran yang berkualitas dan memperkuat tindak lanjut serta rencana aksi SPI KPK di Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.